January 02, 2015
Jakarta Think before posting status Facebook yang kebablasan ulang berpunggung panjang Kali ini seorang wanita didenda 12 500 dolar Australia atau sekitar Rp 127 Juta AUD 1 Rp 10 200 selesai memfitnah bekas suaminya di Facebook perkara ini bersumber pada
bulan Desember 2012 saat Robyn Greeuw menoreh martabat Facebook yang menuturkan mantan suaminya adalah ( Baca Juga : Sukses Tak Harus PNS ) penyelenggara kebengisan dalam graha undak-undakan kesimpulannya bercerai dari Miro Dabrowski sehabis 18 tahun menderita pengaruh kebengisan dalam griya undak-undakan kini berperang bagi mendapatkan keistimewaan pengasuhan putri
begitu bunyi martabat Greeuw malang bekas suaminya membaca status terkandung dan menyebut bahwa aduan itu bukan tepat Dabrowski pun terdesak dan rikuh gara-gara status tercantum dibaca oleh keluarga bersama banyak temannya seperti dikutip detikINET dari Herald ciuman Jumat 2 1
2015 Dabrowski juga merasa bahwa kapasitas terkandung bakal merusak reputasinya dalam Bunbury pada mana dia saat ini bekerja menjadi seorang instruktur madrasah ia pun memberitahukan kesibukan Greeuw terkandung ke pengadilan setempat dalam musyawarah dalam pengadilan ( Baca Juga : Rahayu Anisa ) Greeuw mengaku bahwa apa yang
ia tulis dalam pamor tercatat ialah sebuah kebenaran akan tetapi hakim Michael Bowden yang memegang seminar melafalkan bahwa Greeuw tidak mampu menyi-ratkan informasi yang memadai biar Greeuw kini telah menghapus kualitas tercantum Hakin Bowden selama-lamanya mengganjarnya sama denda sebanyak AUD 12
500 belum tergolong pajak dan biaya pengadilan
Posted by: jamurempah56 at
04:30 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 233 words, total size 2 kb.
34 queries taking 0.0369 seconds, 74 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.