January 08, 2015
JAKARTA DP Sebagai juru mudi mobil atau motor yang patuh akan peraturan lantas lintas maka wajib hukumnya menyandang akta restu Mengemudi SIM bisa sampeyan yang belum mengetahui jenis dan bayaran pembuatan SIM buat tipe pendapatan negara singkap pajak yang berlaku pada
Kepolisian menurut Peraturan negeri bilangan 50 ( Baca Juga : benarkah implan payudara beresiko pecah? ) tarikh 2010 sebagai berikut porsi engkau yang hendak publikasi SIM A pembuatan kontemporer dikenakan beban sebesar Rp 120 ribu sedangkan untuk perpanjangan dikenakan beban Rp 80 ribu kepada publikasi SIM B I bikin aktual
Rp 120 ribu perpanjangan Rp 80 ribu harga yang sama juga bertindak pada penerbitan SIM B II pengendara pit motor melaksanakan penerbitan SIM C untuk bikin hangat Rp 100 ribu dan tambahan dikenakan bea sebesar Rp 75 ribu sedang spesial
penyandang rendah memakai publikasi SIM D yang dikenakan beban bakal bikin anyar sebesar Rp 50 ribu dan perpanjangan hanya Rp 30 ribu Terakhir yakni pembuatan SIM ( Baca Juga : http://pressaboutus.com/salesganteng.blogspot.com/press-releases/51345-benarkah-implan-payudara-berisiko-pecah ) internasional kamu bakal dikenakan upah sebesar Rp 250 ribu bakal bikin modern sedangkan bakal
perpanjangan dikenakan ongkos sebesar Rp 225 ribu paruh anda yang belum mempunyai SIM lekas mencukupi sebagai syarat tata cara lewat lintas dan alokasi kamu yang sudah mengantongi silahkan mengontrol copot kadaluarsanya dan lekas melakukan perpanjangan
Posted by: jamurempah56 at
06:05 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 218 words, total size 2 kb.
35 queries taking 0.0385 seconds, 74 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.